ABSTRAKSI PRODUK HUKUM
KEPALA ADAT KECAMATAN KARAU KUALA
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 118.45/339/2025, 2 HLM.
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN DAMANG KEPALA ADAT KECAMATAN KARAU KUALA KABUPATEN BARITO SELATAN MASA JABATAN 2025-2031
|
ABSTRAK : |
-Untuk melaksanakan ketentuan pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 5 Taahun 2012 tentang kelembagaan adat dayak di barito selatan yang menyatakan bahwa paling lambat 15 (lima belas) hari sejak diterimanya surat usulan dan berita acara hasil pemilihan damang kepala adat, bupati segera menetapkan keputusan tentang pengangkatannya; -Dasar hukum keputusan ini adalah Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 5 Tahun 2012; -Keputusan ini memutuskan memberhentikan dengan hormat saudara HEDRIANTO EL SADEN dari jabatannya sebagai pejabat sementara Damang Kepala Adat Kecamatan Karau Kuala; -Mengangkat saudara SAPRUDIN GUDE sebagai Damang Kepala Adat Kecamatan Karau Kuala Masa Jabatan 2025-2031 |
|
CATATAN : |
-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal pelantikan -Ditetapkan di Buntok pada tanggal 16 Oktober 2025 |